Situs ini menggunakan cookie teknis (yang diperlukan) dan analitis.
Dengan terus menjelajahi situs ini, Anda menerima penggunaan cookies.

Perkawinang di langsungkan di Indonesia

Kewarganegaraan melalui Pernikahan atau Penyatuan di Catatan Sipil

  1. Dasar Hukum
  2. Persyaratan
  3. Dokumen
  4. Prosedur
    1. Tahap 1: Pendaftaran dan pengajuan permohonan
    2. Tahap 2: Verifikasi konsuler
    3. Tahap 3: Evaluasi dan waktu pemrosesan
    4. Tahap 4: Dekrit, pemberitahuan, dan pengambilan sumpah
  5. Biaya
  6. Kontak dan tautan berguna

 

  1. DASAR HUKUM

Mereka yang mengajukan permohonan kewarganegaraan Italia melalui pernikahan atau penyatuan di catatan sipil harus mengetahui kewajiban mereka terhadap Republik Italia, terutama dalam hal mengikuti terhadap norma-norma kehidupan nasional dan kelayakan moral yang tidak tercela.

Pemberian kewarganegaraan Italia kepada pasangan asing atau tanpa kewarganegaraan yang menikah dengan warga negara Italia sejak 27 April 1983 diatur oleh Undang-Undang 5 Februari 1992 No. 91 (Pasal 5, 6, 7, dan 8) serta perubahannya yang berikutnya.

Permohonan kewarganegaraan Italia juga dapat diajukan oleh warga negara asing yang telah membentuk penyatuan sipil dengan warga negara Italia yang dicatat dalam catatan sipil di kotamadya Italia (D. Lgs. 5, 6, dan 7/2017).

Pasangan atau bagian dari penyatuan di catatan sipil yang berkewarganegaraan asing dapat memperoleh kewarganegaraan Italia melalui permohonan, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku, sebagaimana dijelaskan dalam bagian berikut.

Referensi hukum:

  • Undang-Undang No. 123 tanggal 21 April 1983
  • Undang-Undang No. 91 tanggal 5 Februari 1992
  • Undang-Undang No. 94/2009
  • Undang-Undang No. 76/2016 dan D. Lgs. No. 5, 6, dan 7/2017
  • Undang-Undang No. 113/2018 dan No. 132/2018
  • Undang-Undang No. 130/2020 dan No. 173/2020

 

  1. PERSYARATAN UNTUK PENGAJUAN KEWARGANEGARAAN

Tempat tinggal di wilayah yurisdiksi konsuler:

  • Pemohon harus mengajukan permohonan kepada Perwakilan diplomatik-konsuler yang berwenang sesuai dengan tempat tinggalnya, hanya melalui aplikasi online yang ditentukan (lihat Bagian 4, Prosedur, Tahap 1 – Pendaftaran dan pengajuan permohonan).
  • Pasangan atau bagian dari penyatuan di catatan sipil yang berkewarganegaraan Italia harus terdaftar sebagai penduduk dan terdaftar secara resmi dalam AIRE (Anagrafe degli Italiani Residenti all’Estero – Daftar Warga Negara Italia yang Tinggal di Luar Negeri) dalam wilayah yurisdiksi konsuler dengan yang bersangkutan, serta tinggal di alamat yang sama dengan pemohon kewarganegaraan. Jika tidak tinggal di alamat yang sama, pasangan Italia harus menyediakan dokumen pendukung yang menjelaskan alasan perbedaan tempat tinggal (misalnya, pekerjaan, pendidikan anak, perawatan medis, atau alasan lain yang sah).

Jangka Waktu Pengajuan: permohonan dapat diajukan tiga tahun setelah pernikahan/ penyatuan di catatan sipil jika pasangan adalah warga negara Italia “iure sanguinis” (yaitu sejak lahir). Jika pasangan memperoleh kewarganegaraan setelah pernikahan (misalnya melalui naturalisasi karena tinggal di Italia), tiga tahun dihitung sejak tanggal naturalisasi pasangan tersebut. Jangka waktu ini dikurangi menjadi satu setengah tahun jika pasangan memiliki anak di bawah umur yang lahir atau diadopsi dalam pernikahan;

Pendaftaran akta pernikahan/penyatuan sipil: jika pernikahan atau penyatuan sipil terjadi di luar negeri, harus ditranskripsi di kotamadya di Italia;

Ikatan pernikahan atau penyatuan sipil harus tetap sah dan stabil hingga keputusan pemberian kewarganegaraan dikeluarkan. Pada saat penerbitan dekrit kewarganegaraan, pernikahan penyatuan di catatan sipil tidak boleh dibubarkan karena perceraian atau perpisahan hukum. Namun, kematian pasangan setelah pengajuan permohonan tidak membatalkan hak memperoleh kewarganegaraan.

 

Situasi Pidana

Pemohon harus:

  • Tidak memiliki putusan pengadilan Italia yang menghukum lebih dari tiga tahun penjara.
  • Tidak memiliki putusan pengadilan asing yang menghukum lebih dari satu tahun penjara untuk tindak pidana non-politik.
  • Tidak memiliki hukuman atas kejahatan yang melanggar keamanan negara atau alasan lain yang bertentangan dengan keselamatan Republik Italia.

Kemampuan Bahasa Italia
Pemohon harus memiliki sertifikat bahasa Italia minimal tingkat B1 berdasarkan Acuan penilaian Umum untuk Bahasa di wilayah Eropa (QCER).

Pembayaran pajak dan biaya lain sebagaimana tercantum dalam bagian Dokumen dan Biaya.

  1. DOKUMEN yang Diperlukan untuk Permohonan Kewarganegaraan
  • Akta kelahiran atau dokumen setara: Dalam bentuk asli, dikeluarkan tidak lebih dari enam bulan sebelumnya dari negara tempat lahir, lengkap dengan informasi orang tua (Nama bapak dan nama Ibu) harus sudah di legalisir/apostille dan diterjemahkan kedalam Bahasa Italia.

Terjemahan dalam Bahasa Italia harus disahkan oleh Kedutaan/Konsulat Italia yang berwenang atau dilegalisasi dengan Apostille. Dalam hal ini, disarankan untuk memeriksa pedoman resmi di situs web kantor konsuler Italia di negara asal dokumen.

  • Surat keterangan bebas dari catatan kriminal dari negara asal dan negara lain tempat tinggal (sejak usia 14 tahun) – kecuali Italia – serta dari negara tempat pemohon memiliki kewarganegaraan, dalam bentuk asli, diterbitkan tidak lebih dari enam bulan sebelum pengajuan permohonan, harus dilegalisasi/dicap dengan Apostille dan diterjemahkan ke dalam bahasa Italia. Terjemahan harus disahkan oleh Kedutaan/Konsulat Italia atau dilegalisasi dengan Apostille. Jika pemohon meninggalkan negara asal sebelum usia 14 tahun dan tidak lagi memiliki kewarganegaraan dari negara tersebut, maka tidak wajib menyerahkan sertifikat ini. Jika pemohon pernah mengubah nama (misalnya mengambil nama pasangan), mereka harus meminta sertifikat catatan kriminal dengan semua nama yang pernah digunakan.
  • Bukti pembayaran biaya administrasi sebesar €250 yang dibayarkan kepada Kementerian Dalam Negeri Italia.
  • Dokumen identitas: Fotokopi paspor yang masih berlaku (halaman dengan data pribadi, foto, tanggal penerbitan, dan tanggal kedaluwarsa).
  • Salinan lengkap akta pernikahan atau kutipan ringkas dari catatan pernikahan yang dikeluarkan oleh kotamadya Italia tempat pernikahan didaftarkan. Harus diterbitkan tidak lebih dari enam bulan sebelum pengajuan permohonan.

Perhatian: Sertifikat pernikahan tidak akan diterima.

Catatan: Warga negara Uni Eropa dapat menggunakan Surat pernyataan sebagai pengganti akta pernikahan (DPR 445/2000).

 

  • Sertifikat kemampuan bahasa Italia (minimal B1, QCER)
    Hanya sertifikasi berikut yang diterima:

    • PLIDA – Società Dante Alighieri
    • CertIt – Universitas Roma Tre
    • CILS – Universitas untuk Orang Asing di Siena
    • CELI – Universitas untuk Orang Asing di Perugia
    • Co.L – Universitas untuk Orang Asing di Reggio Calabria

Sertifikasi lain tidak akan diterima.

Pengecualian dari persyaratan bahasa Italia:

  1. Warga negara asing (termasuk yang tinggal di luar negeri) yang telah menandatangani perjanjian integrasi berdasarkan Pasal 4-bis, D.Lgs. No. 286/1998 (Undang-Undang Keimigrasian Italia).
  2. Pemegang izin tinggal permanen UE (atau CE) untuk jangka panjang berdasarkan Pasal 9 dari Undang-Undang Keimigrasian Italia, jika dikeluarkan oleh otoritas Italia. (Izin tinggal untuk alasan keluarga atau yang dikeluarkan oleh negara lain tidak berlaku).
  3. Mereka yang telah memperoleh ijazah dari institusi pendidikan publik atau swasta yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Universitas dan Penelitian Italia atau Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Italia.

 

  1. PROSEDUR

TAHAP 1 – PENDAFTARAN DAN PENGAJUAN PERMOHONAN

Pemohon yang tinggal di luar negeri harus melakukan pendaftaran di portal Kementerian Dalam Negeri (https://portaleservizi.dlci.interno.it/AliCittadinanza/ali/home.htm ) tanpa menggunakan SPID tetapi dengan alamat email pribadi.

Harap diperhatikan bahwa alamat email yang dinyatakan di portal saat pengajuan permohonan online akan dianggap sebagai domisili terpilih (Pasal 47 KUHPerdata); oleh karena itu, pemohon harus sering memeriksa emailnya karena semua komunikasi terkait permohonan kewarganegaraan, termasuk permintaan dokumen tambahan, panggilan, pemberitahuan keputusan, dll., akan dilakukan HANYA melalui saluran elektronik.

Pemohon harus mendaftarkan data pribadinya dengan sangat hati-hati karena data ini tidak dapat diubah. Jika terjadi kesalahan, pemohon harus melakukan pendaftaran ulang dengan alamat email lain. Secara khusus, data yang dicantumkan harus sesuai dengan akta kelahiran (termasuk catatan tambahan jika ada) dan/atau dokumen resmi lain yang diterbitkan oleh otoritas asing yang berwenang (seperti akta pernikahan, dokumen identitas, putusan perubahan nama/marga, dll.). Jika terdapat perbedaan, pemohon harus memberikan dokumentasi pendukung yang sesuai.

Dalam permohonan, harus dinyatakan apakah pemohon memiliki anak di bawah umur yang lahir dari hubungan sebelumnya.

Semua alamat tempat tinggal sejak usia 14 tahun harus dinyatakan tanpa ada periode yang tidak tercatat.

Karakter khusus atau tanda baca (misalnya cedilla, aksen akut atau grave, aksen sirkumfleks, dll.) tidak boleh digunakan. Satu-satunya aksen yang diperbolehkan adalah pada huruf terakhir menggunakan tanda kutip (‘) jika memang ada dalam bahasa asal.

Setelah terdaftar, pemohon dapat melanjutkan dengan pengisian formulir permohonan secara “online” dan mengunggah semua dokumen yang diminta di portal Kementerian Dalam Negeri:

(https://portaleserviziapp.dlci.interno.it ). Segala pertanyaan teknis atau konten terkait permohonan online harus diajukan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah menyediakan layanan bantuan dengan FAQ dan HelpDesk khusus.

Perhatian: CATATAN UNTUK PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN ONLINE

  • Dalam formulir pendaftaran, TANGGAL DAN TEMPAT LAHIR harus dimasukkan seperti yang tertera dalam akta kelahiran.
  • Nama lengkap harus sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas asing yang berwenang. Jika ada perbedaan, berikan dokumentasi pendukung. Jika terjadi perbedaan, harap pastikan bahwa terdapat catatan dalam akta kelahiran tentang perubahan nama/marga atau dalam akta pernikahan yang dibuat di luar negeri, yang telah disahkan dan diterjemahkan ke dalam bahasa Italia, atau berikan pernyataan identitas yang benar yang dikeluarkan oleh perwakilan konsuler negara asal di Italia dan disahkan oleh Prefektur Italia yang berwenang.
  • Cantumkan dalam permohonan jika pemohon memiliki anak di bawah umur dari hubungan sebelumnya.

 

TAHAP 2 – VERIFIKASI KONSULER

Kantor Konsuler akan diberitahu secara otomatis mengenai pengajuan permohonan dan akan melakukan verifikasi yang diperlukan. Pemohon kemudian akan menerima pemberitahuan secara elektronik melalui portal Kementerian Dalam Negeri terkait penerimaan atau penolakan permohonan.

Jika permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan setelah memperbaiki kesalahan yang menyebabkan penolakan dan dapat menggunakan kembali pembayaran yang telah dilakukan jika permohonan diajukan kembali dalam waktu satu tahun.

Jika permohonan diterima, pemohon akan dipanggil secara elektronik oleh perwakilan diplomatik-konsuler untuk mengautentikasi tanda tangan pada permohonan kewarganegaraan, menyerahkan seluruh dokumen asli, termasuk yang telah dikirim secara elektronik melalui portal, dan membayar biaya konsuler yang diperlukan.

Semua dokumen tersebut akan disimpan dalam bentuk asli oleh perwakilan diplomatik-konsuler, kecuali dokumen identitas dan sertifikat bahasa yang akan dibuatkan salinan resminya dengan pembayaran yang sesuai.

TAHAP 3 – EVALUASI DAN WAKTU PROSES

Evaluasi permohonan dan penyelesaian prosedur sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Dalam Negeri, dengan batas waktu 24 bulan sejak tanggal pengajuan, yang dapat diperpanjang hingga maksimal 36 bulan. Jika pada akhir evaluasi permohonan disetujui, Kementerian Dalam Negeri akan mengirimkan dekrit pemberian kewarganegaraan Italia kepada perwakilan diplomatik-konsuler yang berwenang sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

TAHAP 4 – DEKRIT, PEMBERITAHUAN, DAN SUMPAH

Dekrit pemberian kewarganegaraan Italia akan diberitahukan melalui portal dengan komunikasi yang ditujukan kepada pemohon. Pada saat pemberitahuan, pemohon juga diminta untuk menyerahkan dokumen yang membuktikan kelangsungan hubungan perkawinan, dengan tanggal setelah dekrit, seperti (daftar tidak terbatas pada ini):

  • Akta pernikahan lengkap yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Italia yang berwenang (bukan ekstrak) serta akta pernikahan dari luar negeri.
  • Sertifikat catatan kriminal dari negara tempat tinggal saat ini, yang telah disahkan dan diterjemahkan (lihat bagian “Dokumen”).

Dokumen harus memiliki tanggal setelah dekrit dan sumpah harus dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak pemberitahuan dekrit. Pada tanggal penerbitan dekrit, tidak boleh ada pembubaran pernikahan atau kemitraan sipil, atau pemisahan pribadi (putusan pemisahan). Namun, kematian pasangan setelah pengajuan permohonan tidak membatalkan hak kewarganegaraan.

Dalam waktu maksimal enam bulan setelah pemberitahuan, pemohon akan dipanggil ke kantor konsuler untuk mengucapkan sumpah setia kepada Republik dan hukum-hukumnya. Batas waktu enam bulan bersifat mutlak; jika terlampaui, hak kewarganegaraan akan hilang.

Pemohon akan mengucapkan sumpah berikut: “SAYA BERSUMPAH UNTUK SETIA KEPADA REPUBLIK DAN UNTUK MEMATUHI KONSTITUSI DAN UNDANG-UNDANG NEGARA”.

Kewarganegaraan Italia akan berlaku mulai hari berikutnya setelah sumpah diucapkan.

 

 

  1. BIAYA
  • Kontribusi sebesar 250€ yang dibayarkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui PagoPa saat mengisi formulir atau melalui transfer bank ke rekening yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Ministero dell’Interno D.L.C.I Cittadinanza”
Nama Bank: Poste Italiane S.p.A.
Kode IBAN: IT54D0760103200000000809020
Tujuan pembayaran : Richiesta cittadinanza per matrimonio ex art. 5 L. 91/1992 e nome e cognome del richiedente
Kode BIC/SWIFT akun Poste Italiane: BPPIITRRXXX (untuk trasnfer dari luar negeri)
Kode BIC/SWIFT: PIBPITRA (untuk pembayaran melalui jaringan EUROGIRO)

Pasal-pasal dalam Tabel Biaya Konsuler yang akan diterapkan dengan jumlah terkait:

  • Otentikasi tanda tangan pada aplikasi: pasal. 24 – 20,00 euro
  • Salinan resmi dokumen identitas yang sah: pasal 71 – 10,00 euro (jika dokumen tidak ditulis dalam huruf Latin, terjemahannya juga diperlukan)
  • Salinan resmi sertifikasi bahasa: pasal. 71 – 10,00 euro
  • Kesesuaian penerjemahan dokumen status sipil dan catatan kriminal: pasal 72A – 13,00 euro
  • Biaya konsuler: pasal. 8 – 15 euro (hanya untuk upacara pelantikan)

 

KONTAK DAN LINK BERGUNA

CEK KONSULAT ANDA: https://serviziconsolarionline.esteri.it/ScoFE/services/consulate/find-consulate.sco

KIRIM PERMOHONAN KE KEMENTERIAN DALAM NEGERI: https://portaleserviziapp.dlci.interno.it  SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI: https://www.esteri.it/mae/it/servizi/italiani-all-estero/cittadinanza.html

TABEL KONSULER: https://www.esteri.it/mae/en/ministero/normativaonline/normativa_consolare/tariffa%20consolare

PERHATIAN: Hingga 27 April 1983, wanita asing yang menikah dengan warga negara Italia secara otomatis memperoleh kewarganegaraan Italia.
Jika termasuk dalam kategori ini, silakan hubungi consolare.jakarta@esteri.it  untuk informasi lebih lanjut.