Khusus untuk keadaan daruat yang terbukti kebenarannya (seperti kecelakaan, penahanan, bencana alam, dll.) yang menyangkut warga negara Italia di Indonesia dan Timor Leste, silahkan hubungi nomor telepon darurat kedutaan Besar Italia 0062 (0) 815 1811344.
Nomor telepon tersebut aktif selama jam tutup kantor Kedutaan Besar Italia, yaitu pada waktu sebagai berikut:
– Hari Senin hingga hari Kamis dari pk.18.30 WIB hingga pk.22.00 WIB
– Hari Jum’at dari pk.15.30 WIB hingga pk. 22.00 WIB
– Hari Sabtu, Minggu dan hari-hari libur nasional dari pk. 08.30 WIB hingga pk. 22.00 WIB
Di luar jam-jam tersebut (tetap hanya untuk keadaan darurat saja) silahkan hubungi Unit Krisis Kementerian Luar negeri dan Kerjasama Internasional di nomor +39 06 36225 yang aktif 24 jam.
Untuk mendapatkan informasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat biasa, silahkan hubungi alamat kontak di bawah ini selama jam kerja kantor dan melalui jalur komunikasi biasa:
– Kantor Konsuler, e-mail consolare.jakarta@esteri.it, telp. 0062 (0)21 3193 7445, ext. 340, 410, 420
– Kantor Visa, e-mail visa.jakarta@esteri.it, telp. 0062 (0)21 3193 7445, ext. 390.
Harap diingat bahwa penggunaan telepon darurat yang tidak sesuai tujuan, diatur di dalam Pasal 658 KUHP.